
Pemerintah telah resmi menerapkan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Dan kemungkinan akan diperpajang hingga 6 minggu. Pada saat yang sama, Idul Fitri juga akan segera datang. Hari raya umat Islam akan jatuh pada 20 Juli 2021.
Sejak diperingati saat PPKM darurat, banyak aturan yang ditetapkan untuk perayaan Idul Adha tahun 2021. Khawatir hal itu akan menyebabkan kerumunan berkumpul dan meningkatkan risiko penyebaran virus, beberapa orang harus berkompromi pada perayaan Idul Adha tahun ini.
Berikut ini aturan mengenai salat ied dan penyembelihan kurban yang perlu Anda ketahui.
Aturan Salat Ied dan Takbiran
Kemenag mengeluarkan edaran SE. Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pembatalan Sementara Ibadah Di Tempat Ibadah, Malam Taqbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Di Wilayah Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Tahun 1442 H/2021 M.
Pengumuman tersebut dengan jelas menyatakan bahwa tradisi takbiran yang biasanya dilakukan di masjid dan mushola telah dihapuskan. Begitu juga dengan takbiran yang dilakukan setiap tahun merupakan tradisi wajib.
Aturan Penyembelihan Kurban

Terkait pelaksanaan kurban, banyak aturan yang diberlakukan selama PPKM darurat. Diantara mereka,
1.Penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai dengan syariat Islam, termasuk standar penyembelihan hewan kurban.
2.Hewan kurban disembelih dalam waktu tiga hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, untuk menghindari keramaian di tempat kurban.
3.Hewan kurban disembelih di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).
4.Dengan adanya pembatasan rumah potong hewan ruminasia, maka kurban dapat disembelih di luar rumah potong hewan dengan tetap menjaga jarak sosial, menerapkan prosedur kesehatan dan kebersihan petugas, serta membersihkan alat potong kurban.
Ini adalah peraturan tentang shalat Idul Fitri dan penyembelihan hewan ternak pada Idul Adha tahun 2021.