Pada tanggal 10 Dzulhijjah Idul Adha juga dikenal dengan sebuatan “Hari Raya Haji”, yaitu kaum muslimin yang sedang melaksanakan haji yang utama, yaitu wukuf di Arafah. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021.
Disamping itu Idul Adha juga dinamakan sebagai “Idul Qurban”, dikarnakan pada hari itu Allah memberi kesempatan kepada kita untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya. Untuk umat muslim yang belum mampu mengerjakan perjalanan haji, maka dia dikasih kesempatan untuk berqurban, yaitu dengan menyembelih hewan qurban untuk simbol ketakwaan dan kecintaan kita kepada Allah SWT.
Menunaikan Ibadah Qurban
Umumnya, kaum muslim banyak yang melakukan puasa Arafah, yaitu saat satu hari sebelum hari Raya Idul Adha dilanjutkan dengan melakukan amalan terpenting di bulan Dzulhijjah yaitu berqurban. Semua ini adalah salah satu bentuk ketaatan umat Islam kepada Allah SWT dengan melakukan salah satu perintah-Nya.
Usai melaksanakan sholat Idul Adha, kaum muslim melaksanakan penyembelihan hewan qurban yang berjalan hingga tiga hari ke depan setelah Idul Adha, kemudian akan lebih baik jika dilakukan pada hari awal Idul Adha setelah solat Ied.
Hukum Qurban yaitu sunnah untuk mereka yang kurang mampu, dan karena itu, bagi Anda yang mempunyai rezeki (harta) ada kalanya menyisihkan beberapa persen rezeki Anda untuk membeli hewan qurban. Tetapi, berqurban juga tidak boleh sembarangan. Walaupun berqurban adalah salahsatu ibadah utama bagi umat muslim, alangkah baiknya mempelajari terlebih dahulu beberapa sunnah sebelum menyembelih sapi kurban atau hewan kurban lainnya.
Qurban dengan Sistem Online
Saat Dewasa, kaum muslim berbondong-bondong untuk melakukan ibadah qurban dengan sistem online. Teknologi yang semakin canggih menjadikan masyarakat dapat dengan mudahnya melaksanakan ibadah qurban pada panitia qurban di berbagai lokasi tertentu yang cukup jauh. Caranya juga sangat mudah ko’, kalian hanya perlu melakukan transfer sejumlah uang kepada panitia sebesar harga hewan yang akan diqurbankan, misalnya seharga Sapi Qurban atau Kambing Qurban.
Setelah itu, panitia qurban akan membelikan hewan qurban atas nama orang yang telah melakukan transfer dan dengan segera melaksanakan penyembelihan. Di akhir proses ini,
daging hewan qurban akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan di daerah lain (daerah terpencil).
Tetapi, selama ini kita tidak pernah tau juga dengan detail bagaimana dan siapa yang melakukan proses penyembelihan hewan qurban tersebut, kemudian jaminan akan hewan qurban tersebut juga menjadi pertanyaan besar saat ini.
Hukum Qurban Online
Menurut beberapa ulama, melakukan qurban secara online diperbolehkan karena tidak ada dalil yang jelas sampai saat ini yang melarang hal tersebut. Konsekuensi dari berqurban online yaitu orang yang sedang berqurban tidak akan tahu keberadaan hewan qurbannya secara nyata karena mereka tidak menyaksikan sekaligus dan juga tidak melakukan proses penyembelihan secara mandiri.
Berqurban dengan cara online hukumnya sunnah, jika dilakukan cuman sebagai perwakilan maka tidak menjadikan itu masalah. Umumnya, kalo masyarakat melaksanakan ibadah qurban, maka 1/3 bagian daging qurban tersebut disunnahkan untuk diambil sendiri oleh pemiliknya, dan dibagikan kepada orang lain sebagai sedekah dan hadiah. Akan tetapi, hal tersebut tidak akan berlaku untuk qurban online maka orang yang berqurban tidak dapat merasakan daging qurban tersebut.
Selain itu, hukum yang selama ini dilaksanakan yaitu kita dapat melihat sendiri proses penyembelihan tersebut tetapi hal ini juga bisa diwakilkan oleh orang lain. Akan tetapi, proses utama ini tidak bisa dirasakan oleh masyarakat yang melaksanakan qurban online. Hal tersebut juga diperkuat dengan ketidaktahuan masyarakat terhadap kapan waktu penyembelihannya.
Pada tanggal 1 Dzulhijjah pemotongan qurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut hingga hewan disembelih. Bisa jadi seseorang melaksanakan qurban online dia tidak mengetahui kapan waktu disembelihnya qurban tersebut, sehingga masyarakat tidak akan tau batasan akhir untuk memotong rambut maupun kuku.
Tetap Bermanfaat
Tetapi untuk anda yang melaksanakan qurban online janganlah berkecil hati, walaupun gak bisa melakukan keutamaan seperti menyembelih secara mandiri, terdapat sisi positif bahwa tidak ada panitia qurban online yang memberikan daging qurban tersebut kecuali kepada orang-orang yang membutuhkan. Disarankan kalo Anda ingin melaksanakan qurban online, hendaknya mencari penyalur terpercaya dan mendekati sunnah berqurban.
Dalil juga menjelaskan, bahwa tidak menyalahi aturan karena tidak ada yang melarang menyalurkan hewan qurban ke daerah lain secara jelas. Banyak orang yang lebih membutuhkan daging qurban tersebut daripada diri kita sendiri, terutama di beberapa daerah di belahan Indonesia maupun di belahan dunia lainnya. Secara tidak langsung, sebagai Mudhohi (orang yang berqurban) Anda mendapatkan keutamaan menolong fakir miskin dari kelaparan.
Pada tanggal 10 Dzul Hijjah, seluruh umat Islam yang tidak melaksanakan haji melaksanakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban kemudian dibagikan kepada seluruh umat Islam di plosok daerah. Kemudian Qurban itu sebenarnya apa? Dibawah ini akan dijelaskan secara lengkap.
KataQurbanberawal dari bahasa Arab, “Qurban” yang artinya dekat (قربان). Qurban dalam Islam biasa disebut al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, yaitu unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih saat hari raya Idul Adha dan hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Dalil Disyari’atkannya Berqurban
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36)
Allah SWT mensyariatkan qurban pada firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.”(Al-Kautsar: 1 – 3).
Keutamaan Ibadah Qurban
Aisyah ra berkata, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Qurban. Sesungguhnya hewan Qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya.
Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, dia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Qurban itu.” (HR Tirmidzi)
Hukum Berqurban
Ummu Salamah ra berkata, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah dia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Dari sabda Nabi saw,” ingin berkorban” dijelaskan bahwa ibadah qurban ini hukumnya sunnah, bukan wajib.
Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Untuk orang yang mampu melakukannya dan dia meninggalkan hal itu, maka dia akan dihukumi makruh. Semua ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Nabi saw pernah berqurban dengan dua kambing kibas yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Nabi juga yang menyembelih qurban itu, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwasannya mereka belum pernah melaksanakan qurban untuk keluarga mereka, karena mereka takut jika perihal berkurban itu dianggap wajib.
Hikmah Qurban
Ibadah Qurban disyariatkan Allah Swt sebagai mengenang Sejarah Idul Adha sendiri yang terjadi pada Nabi Ibrahim as dan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah saw,
“Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”
Syarat-syarat Qurban
Binatang yang Dibolehkan untuk Qurban
Binatang yang dibolehkan untuk berqurban adalah Unta, Sapi (Kerbau) dan Kambing. Selain dari yang tiga jenis itu tidak dibolehkan.
Allah SWT berfirman, “agar mereka menyebutkan nama Allah kepada binatang ternak yang sudah di beri anugrah oleh Allah kepada mereka.”(Al-Hajj: 34).
Oleh karena itu akan dianggap memadai untuk berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Semua ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah:
Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).”(HR Ahmad dan Tirmidzi).
Uqbah bin Amir ra, berkata kepada rasulullah, “wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza”, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.”(HR Bukhari dan Muslim).
Jabir ra berkata, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang sudah berumur satu tahun ke atas, jika itu membuatmu sulit, maka sembelihlah domba Jadza’.”
Berqurban dengan Kambing yang Dikebiri
Berqurban dengan kambing yang sudah dikebiri Boleh saja. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’, sesungguhnya Rasulullah saw berqurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam yang dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.
Macam-Macam Binatang yang Tidak Boleh di Qurbankan
Syarat binatang untuk di Qurbankan yaitu bintang yang bebas dari aib (cacat). Oleh karena itu, tidak di bolehkan berqurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
1. Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
2. Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
3. yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.(yang cacat)
4. Sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.(tidak ada daging)
Rasulullah saw bersabda, “Ada 4 penyakit di binatang Qurban yang tidak di perbolehkan untuk Qurban. Yaitu yang buta karena kebutaan yang nampak jelas, kemudian yang sakit dan penyakitnya terlihat jelas, yang pincang kakinya terlihat jelas, dan yang kurus sekali (tidak ada daging).” (HR Tirmidzi, yang mengatakan hadis ini hasan sahih).
Selain 5 Binatang di atas, ada binatang lain yang tidak boleh untuk di Qurbankan, yaitu:
1. Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).
2. Hatma’ (ompong gigi seluruhnya).
3. Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya).
4. Umya’ (yang buta).
5. Taula’ (yang cari makannya di kebunan, dan tidak digembalakan siapapun).
Kemudian tidak mengapa pula berqurban dengan binatang yang tidak bersuara (bisu), yang buntutnya putus (tidak ada buntut), yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinganya atau sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih pada mazhab Syafi’i,
Bahwasannya yang bokongnya atau pantatnya terputus tidak mencukupi, dan juga yang puting susunya tidak punya, di karenakan hilangnya sebagian organ yang bisa dimakan. Demikian juga yang ekornya terputus. Imam Syafi’i berkata, “Kami tidak mengetahui hadis tentang gigi sama sekali.“
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Untuk berqurban disyaratkan tidak menyembelih hewan Qurban sesudah terbit matahari pada hari raya ‘Iduladha. Setelah itu di perbolehkan untuk menyembelihnya di hari apa saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Sesudah 3 hari tersebut tidak ada waktu lagi untuk penyembelihan.
Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Idul adha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong Qurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk Ibadah Qurban sama sekali.”
al-Barra’ ra
Abu Burdah berbicara, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di depan kami, beliau bersabda:
‘Sesungguhnya Barangsiapa yang shalat sesuai dengan shalat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka dia tidak akan menyembelih kirban sebelum dia shalat’.”
Pada hadis lain, Rasulullah saw bersabda,
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, sungguh dia menyembelih hanya untuk dirinya sendiri. Kemudian barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan khotbah, sungguh dia sudah sempurnakan dan mendapatkan sunnah umat Islam.”(HR Bukhari dan Muslim).
Bergabung dalam Berqurban
Dalam melaksanakan qurban diperbolehkan bergabung jika binatang kurban berupa sapi (kerbau), atau unta,. Karena, sapi (kerbau) dan unta bisa untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berqurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.
Oleh Jabir ra berkata, “Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Pembagian Daging Qurban
Sunnah untuk orang yang berqurban memakan daging qurbannya, memberikan hadiah kepada para kerabat (sodara), dan membagikannya kepada orang-orang fakir.
Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
Untuk itu para ulama mengatakan, yang afdhal yaitu memakan daging hanya sepertiga saja, kemudian menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging qurban boleh dibawa (dipindahkan) walaupun ke negara lain. Tetapi, tidak untuk diperjual belikan, begitu juga kulitnya. Kemudian, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong cuman berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berqurban boleh bersedekah dan boleh mengambil qurbannya untuk dimanfaatkan (disajikan).
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Orang yang Berqurban Menyembelihnya Sendiri
Orang yang berqurban yang pinter menyembelih disunahkan menyembelih bintang qurbannya sendiri. Kemudian saat menyembelih disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza ‘an?” (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari ?[sebutkan namanya]).
Sebab, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, “Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (Qurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berqurban).” (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Kemudian jika orang yang berqurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihan hewan qurbannya itu.
Oleh Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah qurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, qurbanku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itulah aku diperintah.
Kemudian aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah SWT,’ Seorang sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Bahkan untuk kaum muslimin umumnya’.”
Yayasan Sejahtera Insani Indonesia (YASIINDO) menerima dan menyalurkan hewan Qurban, bagi siapa yang berniat Qurban atau Bersedekah bisa berdonasiDisini.
Janji Allah SWT kepada orang yang berinfak dalam keadaan sembunyi-sembunyi ataupun yang berinfak dalam keadaan terang-terangan, yang ada didalam Alquran surat Fathir ayat 29 dan 30
“Sesungguhnya orang-orang yang membaca kitab Allah atau Alquran dan orang-orang yang mendirikan salat, orang-orang yang menginfakkan sebagian dari apa yang kami karuniakan kepada mereka dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan dalam keadaan terang-terangan mereka mengharapkan perniagaan yang tidak mungkin rugi sehingga Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menyempurnakan bagi mereka upah ataupun pahala mereka dan Allah menambahkan bagi mereka sebagian dari karunia-nya Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha menghargai”
Sahabat-Sahabat sekalian di dalam ayat ini Allah SWT menjanjikan banyak hal kepada orang yang berinfak diantaranya yang Allah janjikan kepada orang yang berinfak adalah 3 perniagaan atau perdagangan yang gak mungkin rugi di karenakan Bersedekah
Jadi benarlah sabda rasulullah SAW bahwa nabi bersumpah “Demi Allah tidak akan berkurang hartamu karena sedekah” maka inilah makna dari “tijarotan lantabur” perniagaan yang gak mungkin rugi ketika kita menginfakkan harta kita untuk masjid, menginfakkan hartanya untuk membantu orang lain (Anak Yatim), menginfakkan harta kita untuk keluarga kita, maka “lantabur” nggak mungkin infak kita itu akan membawa kita kepada kerugian.
Allah SWT juga menjanjikan “wujuhuhum” Allah akan menyempurnakan bayaran untuk mereka “uzur” dalam bahasa sehari-hari kita itu adalah upah atau bayaran, jadi orang yang berinfak atau orang yang bersedekah di jalan Allah, maka Allah akan menyempurnakan balasan. mereka tidak akan pernah diberikan balasan yang kurang dari hak mereka kalau mereka berinfak dengan angka 1 maka Allah akan menyempurnakan balasan 700 kali lipat kebaikan yang berlipat ganda.
Allah menjanjikan dan Allah akan menambahkan untuk mereka Anugrah atau karunia dari Allah yang tidak disebutkan secara spesifik apa bentuknya dan ini menjadi suatu kejutan bagi kita bisa berbentuk kebahagiaan, bisa berbentuk kehormatan, kemuliaan keluarga dan banyak hal kesenangan, ketenangan dan yang lainnya, maka dari itu salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dan kebaikan yang berlipat ganda itu adalah infak Fi Sabilillah dalam keadaan terang-terangan ataupun dalam keadaan sembunyi-sembunyi.
Yukkk kita sama-sama kita raih kebahagiaan dari janji Allah tersebut, Semoga dengan kita terus meningkatkan Amalan soleh dan membelanjakan harta kita di jalan-Nya menjadi sebuah pintu gerbang dari segala kemudahan, kelancaran, kesehatan, keselamatan dan keberhasilan kita hidup di dunia. Aamiin
Rasulullah SAW bersabda bahwa “tidak ada musibah serta bencana yang dapat mendahului sedekah. Beliau juga mengungkapkan kalau sedekah mampu menutup 70 pintu kejahatan”.
Selama ini kita mengetahui bahwa wakaf itu dianggap sebagai suatu pemberian hanya dalam bentuk tanah dan bangunan yang diperuntukkan oleh suatu hal yang sifatnya mati yaitu biasanya dijadikan sebagai tempat kuburan atau dijadikan sebagai sarana ibadah seperti masjid dan tempat untuk TPA, dalam perkembangannya kita berharap bahwa wakaf tersebut bisa menjadi suatu wakaf yang sifatnya produktif.
Wakaf yang sifatnya produktif atau wakaf yang bisa meningkatkan Pranata kehidupan beragama juga kehidupan di bidang ekonomi dan sosial dalam hal ini kita bisa melihat bahwa perbuatan wakaf seperti yang diatur dalam undang-undang
Wakaf di sini yaitu untuk melaksanakan suatu wakaf yang tidak hanya bersifat sarana ibadah atau untuk pemakaman saja namun demikian wakaf ini bisa kita kembangkan menjadi wakaf produktif yang bisa menghasilkan penghasilan baru di mana hasilnya itu sendiri bisa dikembangkan lagi untuk kesejahteraan umat.
Wakaf kalau berdasarkan undang-undang merupakan suatu kegiatan untuk memisahkan nilai ekonomi dari suatu aset yang kita miliki untuk diberikan kepada suatu badan sosial atau wakaf itu sifatnya hanya sementara maupun selamanya, wakaf yang diberikan itu bisa berupa barang-barang.
Selain tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk keperluan pemakaman atau untuk sarana ibadah bisa juga memberikan wakaf berupa benda-benda yang sifatnya bergerak seperti uang tunai kemudian logam mulia surat berharga hak cipta atau hak hak benda bergerak lainnya yang sesuai dengan ketentuan Syariah seperti kitab-kitab mushaf Alquran.
Kemudian juga Kendaraan bermotor, bahkan siapa tahu ada yang punya pesawat terbang terus kemudian mau diwakafkan itu bisa. Kemudian kapal laut, kapal pesiar atau hal-hal yang sifatnya mungkin untuk dipindahtangankan. Dalam bentuk surat berharga juga bisa seperti obligasi dan surat utang negara ataupun ori
Maksimum yang diwakafkan adalah 1/3 dari total harta yang dimiliki oleh wakif atau orang yang mewakafkan, penerima wakaf itu sendiri terdiri dari dua golongan yaitu yang pertama adalah orang perorangan syaratnya kalau orang perorangan tentunya dia sudah harus dewasa dan berakal dan juga yang ketiga beragama islam itu yang paling penting,
Kemanakah kita melakukan proses Wakaf ?
pertanyaannya adalah kita harus kemana untuk bisa melakukan proses? Nah sekarang misalkan kita punya tanah dan bangunan yang mau kita laksanakan proses wakafnya, jadi kita sebagai calon wakil bisa datang ke KUA setempat, tempat untuk menyatakan bahwa kita akan melaksanakan proses wakaf itu sendiri.
Jadi jangan dipikir bahwa ke KUA itu cuman buat menikah aja lo… Nah Itu juga bisa untuk melakukan proses wakaf atas tanah, kalau misalnya untuk uang tunai biasanya wakaf bisa melalui badan-badan keagamaan atau kita pergi ke bank syariah mereka akan menyiapkan form untuk melaksanakan proses lengkap. Nah nanti kalau sudah sampai di KUA kita akan ditunjuk seorang Nazir untuk melaksanakan wakaf tersebut dengan melampirkan atau menyertakan bukti kepemilikan atas tanah tersebut
Jadi misalnya seperti mau melaksanakan jual beli biasa dan prosedurnya, tentunya sama seperti mau melaksanakan jual beli tanah jadi kita harus mendapat persetujuan dari pasangan kita kalau memang yang bersangkutan masih hidup atau sudah meninggal dunia bisa dengan persetujuan dari para ahli waris kita
Jadi penerimanya juga harus yang beragama Islam dan dia juga dianggap mampu untuk mengelola harta yang diwakafkan tidak dalam kondisi cacat maksudnya masih bisa melakukan perbuatan hukum terhadap harta yang diwakafkan dan kalau dia merupakan suatu organisasi yang memang bergerak di bidang sosial dan keagamaan dan juga dia memang memiliki atau memenuhi syarat-syarat sebagai Nadzirseperti yayasan, badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian juga jelas siapa pengurus, pembina dan pengawas dan Siapa yang nanti akan bertanggung jawab terhadap harta yang diwakafkan tadi. Jika tidak punya calon siapa yang akan dijadikan sebagai penerima wakaf maka kita bisa minta kepada badan wakaf Indonesia untuk memilih Siapa yang akan menjadi penerima manfaat atau penerima pengelolaan harta yang diwakafkan tadi
Zakat produktif adalah : harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perindustrian serta perdagangan yang manfaatnya bukan pada benda wakaf tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf tersebut.
Macam-macam wakaf: wakaf uang dan wakaf saham.
Strategi pengembangan wakaf produktif : Peraturan perundang- undangan, pembentukan badan wakaf Indonesia, pembentukan kemitraan usaha, penerbitan sertifikat wakaf tunai.
Program pengelolaan wakaf produktif : Jangka Pendek, Jangka menengah dan panjang.
Pemberdayaan tanah wakaf produktif : Asset wakaf yang menghasilkan barang atau jasa, Asset wakaf yang berbentuk investasi usaha.
Wakaf produktif mempunyai potensi yang harus di optimalkan dan menuntut kemampuan serta kerja keras kita agar dapat terwujud, sebagai upaya merubah paradigma terhadap pengelolaan harta wakaf. Kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap pengembangan dan pemberdayaan wakaf produktif sangatlah penting agar tumbuhnya dukungan masyarakat untuk terwujudnya perekonomian masyarakat yang kuat dan sejahtera.
Keutamaan pengembangan bangsa Indonesia periode 2019-2024 yang kesatu yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), untuk itu leading sektornya ada pada Lembaga Pendidikan. Setiap tingkatan pendidikan menggambarkan factor-faktor dari keseluruhan untuk satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Sebagai suatu system sehingga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan fondasi dalam pengembangan SDM pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Oleh karna itu PAUD untuk peletakan dasar pendidikan yang amat strategis untuk memilih kualitas pendidikan selanjutnya
Berdasarkan hasil penelitian tentang anak diketahui bahwa pada usia dini (usia lahir-8 tahun) adalah usia emas “golden age” dimana 80% pertumbuhan dan perkembangan anak terjadi dengan pesat, 50% diantaranya terjadi pada rentang usia lahir-4 tahun.
Jika usia 8 tahun sejajar dengan kelas 2 SD, maka momentum 80% perkembangan hampir terlewatkan dan hanya tersisa 20% yang dapat dioptimalkan pada pendidikan selanjutnya. Artinya momentum perkembangan ini tidak akan berulang dan jika tidak distimulasi dalam pendidikan yang berkualitas akan sangat merugikan masa depan anak.
Bahkan UNESCO (2015) menekankan pentingnya PAUD diantaranya: (1) sebagai fondasi awal dalam pendidikan, (2) investasi bagi keluarga dan pemerintah, (4) untuk menghentikan roda kemiskinan. Untuk itu UNESCO ingin memastikan bahwa hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dijamin oleh undang-undang negara yang bersangkutan.
Dalam mendorong kualitas anak/keluarga dan untuk memperoleh guru PAUD yang berkualitas perlu kerjasama dan dukungan orang tua.
Kesatu, kerjasama dan dukungan orang agar kualitas anak atau keluarga saat pandemic covid 19 contohnya memperkuat pemberian karakter jujur, tanggungjawab, percaya diri, mandiri, sopan, peduli, kerjasama, saling menghargai, kreatif dan sebagainya.
Persoalan utama pada suatu peningkatan nilai karakter pada anak yaitu kurang sesuai pelaksanaan karakter pada kehidupan harian. Seharusnya pengajaran nilai-nilai karakter dapat dilakukan melalui contoh nyata yang dapat dilihat dan dirasakan anak dalam kehidupan sehari-hari.
Saat pandemic covid 19, orang tua mempunyai kesempatan untuk menumbuhkan nilai-nilai karakter atau nilai-nilai kehidupan untuk anak-anak pada aktivitas yaitu tadarusan, tarawih bersama, bersih-bersih, mencuci, memasak dan pekerjaan ibu rumah tangga lainnya.
Sesuatu yang sangat mengkhawatirkan saat ini adalah jauhnya keterlibatan putra putri dalam pekerjaan rumah tangga. Hal ini terjadi tugas-tugas karena kerumahtanggaan dikerjakan oleh asisten rumah tangga sehingga kurang mendapatkan perhatian orang tua dalam mendidik putra putrinya. Oleh karna itu untuk pengetahuan ibu rumahtangga sangatlah diperlukan untuk mengasuh dan mendidik anak usia dini.
Kedua, kerjasama dan bantuan orang tua untuk menambahkan kualitas guru PAUD yaitu dengan menyemangati anak-anak yang sudah lulus SLTA. Sebagai guru PAUD, keseimbangan antara karir menjadi guru dengan keluarga tetap terjaga sehingga pengasuhan dan pendidikan dapat terus dilakukan.
Banyak contohnya, seperti ibu-ibu muda yang berhenti bekerja untuk mengurus anaknya secara langsung karena khawatir dengan perkembangan anaknya. Kekhawatiran orang tua sangat beralasan karena banyak kasus asisten rumah tangga yang melakukan kekerasan, pelecehan, dan pembiaran terhadap anak.