Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan standar nisab pendapatan zakat pada tahun 2021, yaitu sebesar 79.738.414 rupiah per tahun atau 6.644.868 rupiah per bulan.
Nisab adalah jumlah minimal harta yang dimiliki oleh umat Islam yang dinyatakan wajib membayar zakat penghasilan. Peraturan nisab tersebut menjadi pedoman bagi Baznas dan muzaki atau pembayar zakat di seluruh Indonesia.
“Dengan keputusan ini, kita tidak perlu lagi bingung soal besaran nisab, apakah wajib (mengeluarkan zakat), lalu menggunakan nomor Baznas,” kata Presiden Baznas Arifin Purwakananta dalam diskusi daring yang dikutip Antara, Sabtu (1/01). 5). /2021).
1. Gunakan harga emas rata-rata untuk menentukan nisab
Arifin mengatakan, pendapatan nisab zakat ditentukan dengan menggunakan harga rata-rata emas 24 karat Antam dalam tiga bulan terakhir, yaitu Rp 938.099 per gram. Menurut hukum Islam, pendapatan Zakat merupakan 2,5% dari aset yang dimiliki.
Keputusan siapa yang wajib membayar zakat pendapatan dihitung ulang setiap tahun. Itu karena harga emas fluktuatif, dan menurut hukum Islam, nisab setara dengan 85 gram emas per tahun.
2. Ini adalah simulasi pendapatan Zakat
Zakat Penghasilan termasuk zakat atau harta benda. Kelas ini harus diberikan kepada mereka yang memenuhi standar minimum dan membayar 2,5% dari total pendapatan tahunan.
contoh: Penghasilan tahunan Pak A adalah Rp 100 juta. Jika harga emas saat ini Rp 938.099 per gram, maka nishab zakatnya Rp 79.738.414. Oleh karena itu, Pak A wajib mengeluarkan zakat. Zakat yang dibayarkan oleh Pak A adalah 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000 per tahun atau Rp250.000 per bulan.
“Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi segala penghasilan, seperti gaji, upah, jasa, dan penghasilan lain yang diperoleh dengan cara yang halal. Dapat bersifat konvensional, seperti pejabat negara, pegawai, atau pegawai, atau nonkonvensional, seperti dokter, Pengacara, pengusaha,” kata Ariffin.
3. Potensi Zakat mencapai Rp 300 triliun
Baznas menyebutkan, potensi zakat, infaq, sedekah dan wakaf (Ziswaf) Indonesia diperkirakan mencapai 300 triliun rupiah. Potensi ini jika dimobilisasi dengan baik dapat menjadi sumber pendanaan bagi masyarakat dan pembangunan, baik dalam penyaluran beasiswa pendidikan, bina lingkungan, maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan. Namun, dia mengatakan hingga 2020, total dana yang berhasil dihimpun Ziswaf diperkirakan mencapai Rp 12,5 triliun, naik dari Rp 10,6 triliun pada 2019.
Anda bisa menyalurkan zakat melalui kami. Insya Allah akan disampaikan kepada yang berhak. Silahkan Klik Link Disini