Pemerintah telah resmi menerapkan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Dan kemungkinan akan diperpajang hingga 6 minggu. Pada saat yang sama, Idul Fitri juga akan segera datang. Hari raya umat Islam akan jatuh pada 20 Juli 2021.
Sejak diperingati saat PPKM darurat, banyak aturan yang ditetapkan untuk perayaan Idul Adha tahun 2021. Khawatir hal itu akan menyebabkan kerumunan berkumpul dan meningkatkan risiko penyebaran virus, beberapa orang harus berkompromi pada perayaan Idul Adha tahun ini.
Berikut ini aturan mengenai salat ied dan penyembelihan kurban yang perlu Anda ketahui.
Aturan Salat Ied dan Takbiran
Kemenag mengeluarkan edaran SE. Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pembatalan Sementara Ibadah Di Tempat Ibadah, Malam Taqbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Di Wilayah Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Tahun 1442 H/2021 M.
Pengumuman tersebut dengan jelas menyatakan bahwa tradisi takbiran yang biasanya dilakukan di masjid dan mushola telah dihapuskan. Begitu juga dengan takbiran yang dilakukan setiap tahun merupakan tradisi wajib.
Aturan Penyembelihan Kurban
Terkait pelaksanaan kurban, banyak aturan yang diberlakukan selama PPKM darurat. Diantara mereka,
1.Penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai dengan syariat Islam, termasuk standar penyembelihan hewan kurban.
2.Hewan kurban disembelih dalam waktu tiga hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, untuk menghindari keramaian di tempat kurban.
3.Hewan kurban disembelih di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).
4.Dengan adanya pembatasan rumah potong hewan ruminasia, maka kurban dapat disembelih di luar rumah potong hewan dengan tetap menjaga jarak sosial, menerapkan prosedur kesehatan dan kebersihan petugas, serta membersihkan alat potong kurban.
Ini adalah peraturan tentang shalat Idul Fitri dan penyembelihan hewan ternak pada Idul Adha tahun 2021.
Kurban adalah salah satu amalan Sunnah yang dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu membelinya selama Idul Adha. Kurban dalam bahasa Arab, kita kenal dengan istilah al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang artinya hewan yang disembelih, seperti unta, sapi (kerbau) dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Tasyriq, sebagai sejenis taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menghasilkan perubahan dan percepatan yang berdampak pada segala aspek kehidupan. Tidak hanya dalam aspek sekuler, kemajuan-kemajuan tersebut juga memberikan banyak kemudahan bagi beberapa amalan ibadah, seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf dan qurban. Ibadah Kurban Online merupakan salah satu Ibadah Kurban yang populer saat ini. Selain dampak positif kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, layanan Qurban online merupakan salah satu dari sekian banyak layanan kemudahan yang memberikan potensi kurban di masa pandemi Covid-19.
Adanya layanan tersebut memberikan banyak kemudahan dalam bertransaksi, dimulai dengan proses yang cepat, sederhana dan sederhana. Apalagi, dengan memilih jasa kurban yang berkualitas dan relatif terjangkau membuat jasa kurban online semakin banyak dicari oleh masyarakat khususnya kaum milenial di pasar. Dengan layanan kurban online, barang-barang tersebut tidak perlu diantar lagi, asalkan menggunakan smartphone di rumah, semua orang bisa memilih dan membeli hewan kurban sesuai standar masing-masing. Selain itu, kita juga bisa mendiskusikan hewan yang akan dipilih dengan keluarga kita.
Kurban Yasiindo
Tidak hanya melayani pembelian hewan kurban, biasanya terkait dengan perawatan, penyembelihan, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat luas. Dalam hal ini, penyedia layanan biasanya bekerja sama dengan lembaga kemanusiaan, atau penyedia layanan dapat berupa lembaga sosial yang nantinya akan mendistribusikan daging kurban ke berbagai pelosok yang masih minim pemotongan hewan kurban.
Daging kurban juga akan dibagikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan dan jarang memakan masakan daging seperti daging sapi atau kambing. Mungkin banyak orang yang ingin mengetahui aturan pelaksanaan kurban online. Hal ini dikarenakan pelayanan kurban online dalam pelaksanaannya berbeda dengan kurban reguler biasanya.
Dalam hukum Islam, kurban dapat digolongkan sebagai wakalah atau perwakilan. Dengan kata lain, kami mewakili kebutuhan kami kepada partai atau institusi politik tertentu. Tentunya pelaksanaan wakalah ini diperbolehkan oleh undang-undang dan dapat memperlancar ibadah.
Para ulama tentu membolehkan pengorbanan ini. Namun, pelaksanaan kurban online memiliki kelemahan yang jelas, yaitu orang yang berkurban tidak bisa langsung menyembelih hewan kurban atau menyaksikan penyembelihan. Namun selain itu, biasanya penyedia jasa qurban online memberikan dokumen dan informasi yang jelas tentang penyembelihan hewan kurban milik korban.
Bahkan, beberapa orang memberikan sertifikat qurban untuk membuktikan secara tertulis bahwa seseorang melakukan qurban. Selain itu, daging kurban juga akan dibagikan kepada orang yang tepat, yaitu mereka yang membutuhkan. Biasanya terletak di berbagai daerah terpencil agar qurban kita lebih bermanfaat.
Yayasan Sejahtera Insani Indonesia menerima penyaluran Qurban dan akan disalurkan kepada mereka yang berhak mendapatkan. Jika Anda ingin berQurban bisa klik disini.
Pada tanggal 10 Dzulhijjah Idul Adha juga dikenal dengan sebuatan “Hari Raya Haji”, yaitu kaum muslimin yang sedang melaksanakan haji yang utama, yaitu wukuf di Arafah. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021.
Disamping itu Idul Adha juga dinamakan sebagai “Idul Qurban”, dikarnakan pada hari itu Allah memberi kesempatan kepada kita untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya. Untuk umat muslim yang belum mampu mengerjakan perjalanan haji, maka dia dikasih kesempatan untuk berqurban, yaitu dengan menyembelih hewan qurban untuk simbol ketakwaan dan kecintaan kita kepada Allah SWT.
Menunaikan Ibadah Qurban
Umumnya, kaum muslim banyak yang melakukan puasa Arafah, yaitu saat satu hari sebelum hari Raya Idul Adha dilanjutkan dengan melakukan amalan terpenting di bulan Dzulhijjah yaitu berqurban. Semua ini adalah salah satu bentuk ketaatan umat Islam kepada Allah SWT dengan melakukan salah satu perintah-Nya.
Usai melaksanakan sholat Idul Adha, kaum muslim melaksanakan penyembelihan hewan qurban yang berjalan hingga tiga hari ke depan setelah Idul Adha, kemudian akan lebih baik jika dilakukan pada hari awal Idul Adha setelah solat Ied.
Hukum Qurban yaitu sunnah untuk mereka yang kurang mampu, dan karena itu, bagi Anda yang mempunyai rezeki (harta) ada kalanya menyisihkan beberapa persen rezeki Anda untuk membeli hewan qurban. Tetapi, berqurban juga tidak boleh sembarangan. Walaupun berqurban adalah salahsatu ibadah utama bagi umat muslim, alangkah baiknya mempelajari terlebih dahulu beberapa sunnah sebelum menyembelih sapi kurban atau hewan kurban lainnya.
Qurban dengan Sistem Online
Saat Dewasa, kaum muslim berbondong-bondong untuk melakukan ibadah qurban dengan sistem online. Teknologi yang semakin canggih menjadikan masyarakat dapat dengan mudahnya melaksanakan ibadah qurban pada panitia qurban di berbagai lokasi tertentu yang cukup jauh. Caranya juga sangat mudah ko’, kalian hanya perlu melakukan transfer sejumlah uang kepada panitia sebesar harga hewan yang akan diqurbankan, misalnya seharga Sapi Qurban atau Kambing Qurban.
Setelah itu, panitia qurban akan membelikan hewan qurban atas nama orang yang telah melakukan transfer dan dengan segera melaksanakan penyembelihan. Di akhir proses ini,
daging hewan qurban akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan di daerah lain (daerah terpencil).
Tetapi, selama ini kita tidak pernah tau juga dengan detail bagaimana dan siapa yang melakukan proses penyembelihan hewan qurban tersebut, kemudian jaminan akan hewan qurban tersebut juga menjadi pertanyaan besar saat ini.
Hukum Qurban Online
Menurut beberapa ulama, melakukan qurban secara online diperbolehkan karena tidak ada dalil yang jelas sampai saat ini yang melarang hal tersebut. Konsekuensi dari berqurban online yaitu orang yang sedang berqurban tidak akan tahu keberadaan hewan qurbannya secara nyata karena mereka tidak menyaksikan sekaligus dan juga tidak melakukan proses penyembelihan secara mandiri.
Berqurban dengan cara online hukumnya sunnah, jika dilakukan cuman sebagai perwakilan maka tidak menjadikan itu masalah. Umumnya, kalo masyarakat melaksanakan ibadah qurban, maka 1/3 bagian daging qurban tersebut disunnahkan untuk diambil sendiri oleh pemiliknya, dan dibagikan kepada orang lain sebagai sedekah dan hadiah. Akan tetapi, hal tersebut tidak akan berlaku untuk qurban online maka orang yang berqurban tidak dapat merasakan daging qurban tersebut.
Selain itu, hukum yang selama ini dilaksanakan yaitu kita dapat melihat sendiri proses penyembelihan tersebut tetapi hal ini juga bisa diwakilkan oleh orang lain. Akan tetapi, proses utama ini tidak bisa dirasakan oleh masyarakat yang melaksanakan qurban online. Hal tersebut juga diperkuat dengan ketidaktahuan masyarakat terhadap kapan waktu penyembelihannya.
Pada tanggal 1 Dzulhijjah pemotongan qurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut hingga hewan disembelih. Bisa jadi seseorang melaksanakan qurban online dia tidak mengetahui kapan waktu disembelihnya qurban tersebut, sehingga masyarakat tidak akan tau batasan akhir untuk memotong rambut maupun kuku.
Tetap Bermanfaat
Tetapi untuk anda yang melaksanakan qurban online janganlah berkecil hati, walaupun gak bisa melakukan keutamaan seperti menyembelih secara mandiri, terdapat sisi positif bahwa tidak ada panitia qurban online yang memberikan daging qurban tersebut kecuali kepada orang-orang yang membutuhkan. Disarankan kalo Anda ingin melaksanakan qurban online, hendaknya mencari penyalur terpercaya dan mendekati sunnah berqurban.
Dalil juga menjelaskan, bahwa tidak menyalahi aturan karena tidak ada yang melarang menyalurkan hewan qurban ke daerah lain secara jelas. Banyak orang yang lebih membutuhkan daging qurban tersebut daripada diri kita sendiri, terutama di beberapa daerah di belahan Indonesia maupun di belahan dunia lainnya. Secara tidak langsung, sebagai Mudhohi (orang yang berqurban) Anda mendapatkan keutamaan menolong fakir miskin dari kelaparan.
Allah SWT menjanjikan limpahan hikmah bagi hamba-Nya yang melaksanakan qurban, tentu kamu ingin mendapatkannya bukan. Berikut ini beberapa hikmah bagi yang berqurban dengan niat mendapatkan ridho Allah SWT.
1.Ibadah Paling Dicintai Allah SWT
Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya bagi anak cucu adam yang melaksanakan qurban di Idul Adha maka akan mendapatkan cinta Nya dan nanti akan berjumpa dengan hewan qurbannya di kiamat kelak, HR Trimidzi dan Ibnu Majah.
Jelas ini menggambarkan bahwa Allah SWT sangat mencintai hamba-Nya yang mau melakukan qurban di Idul Adha, bahkan bagi mereka yang ikhlas yang hanya mengharap ridho pada Allah SWT, maka diberikan balasan padanya nantinya di akhirat kelak.
2.Meningkatkan Keislaman
Berqurban merupakan salah satu cara meningkatkan keimanan pada Allah SWT, ketika kamu memiliki kelapangan untuk berqurban dan memberikan pada mereka yang membutuhkan. Hal ini akan meningkatkan keislaman. Bahkan diriwayatkan, HR. Ibnu Majah dan Ahmad, Rasulullah pernah bersabda yaitu siapa yang memiliki kelapangan namun tidak berqurban maka diharamkan untuk mendekati tempat ibadah kami (masjid). Hal ini jelas, Allah SWT tidak suka pada mereka yang mampu namun enggan untuk berqurban.
3.Menegakkan Syiar Islam
Islam jadi agama yang lembut dan sangat penyayang, bahkan salah satu dasar perintah qurban dalam alquran yaitu surat al Hajj ayat 22 menyebutkan bahwa telah diserukan dan disyariatkan untuk menyembelih binatang atas nama Allah dan berserah diri kepadanya, kemudian sebarkan lah. Ini tentu jelas, Allah SWT menyerukan untuk berqurban bagi kaum muslim yang mampu. Dimana saat penyembelihan dengan menyebut nama Allah, maka ini wujud berserah diri dan hanya mengharap ridho Nya.
4.Dibalas Kebaikan Setiap Helai Hewan Qurban
Qurban memang jadi amalan yang sangat dicintai Allah SWT, bahkan Rasulullah pernah bersabda bagaimana Allah akan membalas pada mereka yang telah berqurban. Diriwayatkan HR. Ibnu Majah dan Ahmad, jika nantinya satu helai rambut kurban akan dibalas dengan satu kebaikan.
Rasulullah bahkan menambahkan, jika nantinya setiap sehelai bulu dari hewan qurban akan diberikan kepadanya satu kebaikan. Bahkan jika kamu berqurban atas ridho Allah SWT, segala kebaikan akan diberikan kepadamu.
5.Bentuk Syukur Pada Allah SWT
Berqurban jadi bentuk syukur hamba pada Allah SWT atas segala kenikmatan yang diberikan. Bahkan bagi kamu yang berqurban atas nama Allah SWT , maka Allah SWT selalu mengingatmu. Inilah sebabnya qurban jadi amalan yang paling dicintai oleh Allah.
Hal ini diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 152, dimana artinya Allah SWT akan selalu mengingat (kamu), karena kamu selalu mengingat akan nikmat dan ingin mengingkarinya. Itulahnya sebabnya penting sekali menyukuri apa yang telah dimiliki dan melakukan hal yang disukai oleh Allah SWT.
6.Qurban Lebih Baik Dari Sedekah
Ada sahabat Rasul yang bertanya tentang kemuliaan qurban dibandingkan amalan lainnya, ternyata qurban lebih baik dari amalan apapun bahkan sedekah. Namun qurban hanya bisa dilakukan pada waktu yang tepat yaitu 10-13 dzulhijjah saja. Hal ini sesuai dengan sahih fiqh sunnah yang diriwayatkan oleh Ibnu Qayyim, yang artinya penyembelihan hewan qurban lebih afdol jika dibandingkan dengan sedekah. Namun sebaiknya ini dilakukan pada yang tepat untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT.
7.Mengingat Ketakwaan Nabi Ibrahim As dan Nabi Ismail AS
Ketaqwaan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS
Sejarah qurban menurut islam di mulai dari perintah Allah SWT pada Nabi Ibrahim As untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail As. Dimana ini menunjukkan kebesaran dan kesabaran seorang ayah dan anak yang rela melaksakan perintah Allah SWT.
Ketaatan inilah yang patut dijadikan teladan dalam menjalankan perintah Allah SWT. Berqurban bahkan menunjukkan tingkat keimanan seseorang dan waktunya berlomba untuk kebaikan. Kitabisa memberikan menjembatani bagi kamu yang ingin qurban namun tidak paham dengan aturan berqurban.
menerima & menyalurkan hewan Qurban
Yayasan Sejahtera Insani Indonesia (YASIINDO) menerima dan menyalurkan hewan Qurban, bagi siapa yang berniat Qurban atau Bersedekah bisa berdonasi disini.
Pada tanggal 10 Dzul Hijjah, seluruh umat Islam yang tidak melaksanakan haji melaksanakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban kemudian dibagikan kepada seluruh umat Islam di plosok daerah. Kemudian Qurban itu sebenarnya apa? Dibawah ini akan dijelaskan secara lengkap.
KataQurbanberawal dari bahasa Arab, “Qurban” yang artinya dekat (قربان). Qurban dalam Islam biasa disebut al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, yaitu unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih saat hari raya Idul Adha dan hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Dalil Disyari’atkannya Berqurban
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36)
Allah SWT mensyariatkan qurban pada firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.”(Al-Kautsar: 1 – 3).
Keutamaan Ibadah Qurban
Aisyah ra berkata, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Qurban. Sesungguhnya hewan Qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya.
Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, dia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Qurban itu.” (HR Tirmidzi)
Hukum Berqurban
Ummu Salamah ra berkata, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah dia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Dari sabda Nabi saw,” ingin berkorban” dijelaskan bahwa ibadah qurban ini hukumnya sunnah, bukan wajib.
Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Untuk orang yang mampu melakukannya dan dia meninggalkan hal itu, maka dia akan dihukumi makruh. Semua ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Nabi saw pernah berqurban dengan dua kambing kibas yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Nabi juga yang menyembelih qurban itu, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwasannya mereka belum pernah melaksanakan qurban untuk keluarga mereka, karena mereka takut jika perihal berkurban itu dianggap wajib.
Hikmah Qurban
Ibadah Qurban disyariatkan Allah Swt sebagai mengenang Sejarah Idul Adha sendiri yang terjadi pada Nabi Ibrahim as dan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah saw,
“Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”
Syarat-syarat Qurban
Binatang yang Dibolehkan untuk Qurban
Binatang yang dibolehkan untuk berqurban adalah Unta, Sapi (Kerbau) dan Kambing. Selain dari yang tiga jenis itu tidak dibolehkan.
Allah SWT berfirman, “agar mereka menyebutkan nama Allah kepada binatang ternak yang sudah di beri anugrah oleh Allah kepada mereka.”(Al-Hajj: 34).
Oleh karena itu akan dianggap memadai untuk berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Semua ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah:
Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).”(HR Ahmad dan Tirmidzi).
Uqbah bin Amir ra, berkata kepada rasulullah, “wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza”, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.”(HR Bukhari dan Muslim).
Jabir ra berkata, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang sudah berumur satu tahun ke atas, jika itu membuatmu sulit, maka sembelihlah domba Jadza’.”
Berqurban dengan Kambing yang Dikebiri
Berqurban dengan kambing yang sudah dikebiri Boleh saja. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’, sesungguhnya Rasulullah saw berqurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam yang dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.
Macam-Macam Binatang yang Tidak Boleh di Qurbankan
Syarat binatang untuk di Qurbankan yaitu bintang yang bebas dari aib (cacat). Oleh karena itu, tidak di bolehkan berqurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
1. Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
2. Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
3. yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.(yang cacat)
4. Sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.(tidak ada daging)
Rasulullah saw bersabda, “Ada 4 penyakit di binatang Qurban yang tidak di perbolehkan untuk Qurban. Yaitu yang buta karena kebutaan yang nampak jelas, kemudian yang sakit dan penyakitnya terlihat jelas, yang pincang kakinya terlihat jelas, dan yang kurus sekali (tidak ada daging).” (HR Tirmidzi, yang mengatakan hadis ini hasan sahih).
Selain 5 Binatang di atas, ada binatang lain yang tidak boleh untuk di Qurbankan, yaitu:
1. Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).
2. Hatma’ (ompong gigi seluruhnya).
3. Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya).
4. Umya’ (yang buta).
5. Taula’ (yang cari makannya di kebunan, dan tidak digembalakan siapapun).
Kemudian tidak mengapa pula berqurban dengan binatang yang tidak bersuara (bisu), yang buntutnya putus (tidak ada buntut), yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinganya atau sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih pada mazhab Syafi’i,
Bahwasannya yang bokongnya atau pantatnya terputus tidak mencukupi, dan juga yang puting susunya tidak punya, di karenakan hilangnya sebagian organ yang bisa dimakan. Demikian juga yang ekornya terputus. Imam Syafi’i berkata, “Kami tidak mengetahui hadis tentang gigi sama sekali.“
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Untuk berqurban disyaratkan tidak menyembelih hewan Qurban sesudah terbit matahari pada hari raya ‘Iduladha. Setelah itu di perbolehkan untuk menyembelihnya di hari apa saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Sesudah 3 hari tersebut tidak ada waktu lagi untuk penyembelihan.
Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Idul adha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong Qurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk Ibadah Qurban sama sekali.”
al-Barra’ ra
Abu Burdah berbicara, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di depan kami, beliau bersabda:
‘Sesungguhnya Barangsiapa yang shalat sesuai dengan shalat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka dia tidak akan menyembelih kirban sebelum dia shalat’.”
Pada hadis lain, Rasulullah saw bersabda,
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, sungguh dia menyembelih hanya untuk dirinya sendiri. Kemudian barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan khotbah, sungguh dia sudah sempurnakan dan mendapatkan sunnah umat Islam.”(HR Bukhari dan Muslim).
Bergabung dalam Berqurban
Dalam melaksanakan qurban diperbolehkan bergabung jika binatang kurban berupa sapi (kerbau), atau unta,. Karena, sapi (kerbau) dan unta bisa untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berqurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.
Oleh Jabir ra berkata, “Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Pembagian Daging Qurban
Sunnah untuk orang yang berqurban memakan daging qurbannya, memberikan hadiah kepada para kerabat (sodara), dan membagikannya kepada orang-orang fakir.
Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
Untuk itu para ulama mengatakan, yang afdhal yaitu memakan daging hanya sepertiga saja, kemudian menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging qurban boleh dibawa (dipindahkan) walaupun ke negara lain. Tetapi, tidak untuk diperjual belikan, begitu juga kulitnya. Kemudian, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong cuman berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berqurban boleh bersedekah dan boleh mengambil qurbannya untuk dimanfaatkan (disajikan).
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Orang yang Berqurban Menyembelihnya Sendiri
Orang yang berqurban yang pinter menyembelih disunahkan menyembelih bintang qurbannya sendiri. Kemudian saat menyembelih disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza ‘an?” (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari ?[sebutkan namanya]).
Sebab, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, “Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (Qurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berqurban).” (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Kemudian jika orang yang berqurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihan hewan qurbannya itu.
Oleh Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah qurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, qurbanku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itulah aku diperintah.
Kemudian aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah SWT,’ Seorang sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Bahkan untuk kaum muslimin umumnya’.”
Yayasan Sejahtera Insani Indonesia (YASIINDO) menerima dan menyalurkan hewan Qurban, bagi siapa yang berniat Qurban atau Bersedekah bisa berdonasiDisini.