Selama ini kita mengetahui bahwa wakaf itu dianggap sebagai suatu pemberian hanya dalam bentuk tanah dan bangunan yang diperuntukkan oleh suatu hal yang sifatnya mati yaitu biasanya dijadikan sebagai tempat kuburan atau dijadikan sebagai sarana ibadah seperti masjid dan tempat untuk TPA, dalam perkembangannya kita berharap bahwa wakaf tersebut bisa menjadi suatu wakaf yang sifatnya produktif.
Wakaf yang sifatnya produktif atau wakaf yang bisa meningkatkan Pranata kehidupan beragama juga kehidupan di bidang ekonomi dan sosial dalam hal ini kita bisa melihat bahwa perbuatan wakaf seperti yang diatur dalam undang-undang
Wakaf di sini yaitu untuk melaksanakan suatu wakaf yang tidak hanya bersifat sarana ibadah atau untuk pemakaman saja namun demikian wakaf ini bisa kita kembangkan menjadi wakaf produktif yang bisa menghasilkan penghasilan baru di mana hasilnya itu sendiri bisa dikembangkan lagi untuk kesejahteraan umat.
Wakaf kalau berdasarkan undang-undang merupakan suatu kegiatan untuk memisahkan nilai ekonomi dari suatu aset yang kita miliki untuk diberikan kepada suatu badan sosial atau wakaf itu sifatnya hanya sementara maupun selamanya, wakaf yang diberikan itu bisa berupa barang-barang.
Selain tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk keperluan pemakaman atau untuk sarana ibadah bisa juga memberikan wakaf berupa benda-benda yang sifatnya bergerak seperti uang tunai kemudian logam mulia surat berharga hak cipta atau hak hak benda bergerak lainnya yang sesuai dengan ketentuan Syariah seperti kitab-kitab mushaf Alquran.
Kemudian juga Kendaraan bermotor, bahkan siapa tahu ada yang punya pesawat terbang terus kemudian mau diwakafkan itu bisa. Kemudian kapal laut, kapal pesiar atau hal-hal yang sifatnya mungkin untuk dipindahtangankan. Dalam bentuk surat berharga juga bisa seperti obligasi dan surat utang negara ataupun ori
Maksimum yang diwakafkan adalah 1/3 dari total harta yang dimiliki oleh wakif atau orang yang mewakafkan, penerima wakaf itu sendiri terdiri dari dua golongan yaitu yang pertama adalah orang perorangan syaratnya kalau orang perorangan tentunya dia sudah harus dewasa dan berakal dan juga yang ketiga beragama islam itu yang paling penting,
Kemanakah kita melakukan proses Wakaf ?
pertanyaannya adalah kita harus kemana untuk bisa melakukan proses? Nah sekarang misalkan kita punya tanah dan bangunan yang mau kita laksanakan proses wakafnya, jadi kita sebagai calon wakil bisa datang ke KUA setempat, tempat untuk menyatakan bahwa kita akan melaksanakan proses wakaf itu sendiri.
Jadi jangan dipikir bahwa ke KUA itu cuman buat menikah aja lo… Nah Itu juga bisa untuk melakukan proses wakaf atas tanah, kalau misalnya untuk uang tunai biasanya wakaf bisa melalui badan-badan keagamaan atau kita pergi ke bank syariah mereka akan menyiapkan form untuk melaksanakan proses lengkap. Nah nanti kalau sudah sampai di KUA kita akan ditunjuk seorang Nazir untuk melaksanakan wakaf tersebut dengan melampirkan atau menyertakan bukti kepemilikan atas tanah tersebut
Jadi misalnya seperti mau melaksanakan jual beli biasa dan prosedurnya, tentunya sama seperti mau melaksanakan jual beli tanah jadi kita harus mendapat persetujuan dari pasangan kita kalau memang yang bersangkutan masih hidup atau sudah meninggal dunia bisa dengan persetujuan dari para ahli waris kita
Jadi penerimanya juga harus yang beragama Islam dan dia juga dianggap mampu untuk mengelola harta yang diwakafkan tidak dalam kondisi cacat maksudnya masih bisa melakukan perbuatan hukum terhadap harta yang diwakafkan dan kalau dia merupakan suatu organisasi yang memang bergerak di bidang sosial dan keagamaan dan juga dia memang memiliki atau memenuhi syarat-syarat sebagai Nadzir seperti yayasan, badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian juga jelas siapa pengurus, pembina dan pengawas dan Siapa yang nanti akan bertanggung jawab terhadap harta yang diwakafkan tadi. Jika tidak punya calon siapa yang akan dijadikan sebagai penerima wakaf maka kita bisa minta kepada badan wakaf Indonesia untuk memilih Siapa yang akan menjadi penerima manfaat atau penerima pengelolaan harta yang diwakafkan tadi
Zakat produktif adalah : harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perindustrian serta perdagangan yang manfaatnya bukan pada benda wakaf tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf tersebut.
Macam-macam wakaf: wakaf uang dan wakaf saham.
Strategi pengembangan wakaf produktif : Peraturan perundang- undangan, pembentukan badan wakaf Indonesia, pembentukan kemitraan usaha, penerbitan sertifikat wakaf tunai.
Program pengelolaan wakaf produktif : Jangka Pendek, Jangka menengah dan panjang.
Pemberdayaan tanah wakaf produktif : Asset wakaf yang menghasilkan barang atau jasa, Asset wakaf yang berbentuk investasi usaha.
Wakaf produktif mempunyai potensi yang harus di optimalkan dan menuntut kemampuan serta kerja keras kita agar dapat terwujud, sebagai upaya merubah paradigma terhadap pengelolaan harta wakaf. Kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap pengembangan dan pemberdayaan wakaf produktif sangatlah penting agar tumbuhnya dukungan masyarakat untuk terwujudnya perekonomian masyarakat yang kuat dan sejahtera.
Yuukk wakaf sekarang : Klik disini