Category: Wakaf

Selalu Ingatlah Allah Dalam Keadaan Apapun

Sekiranya seorang hamba selalu mengingat Allah, maka Allah akan mengingat hamba itu. Mengingat Allah dilakukan dengan berzikir di hati dan perbuatan baik dengan niat beribadah kepada Allah.

Sekiranya kita selalu ingat Allah, maka Allah juga akan mengingat hamba-Nya dengan memberikan pahala, pertolongan, dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dan apabila kita diberi kenikmatan, maka jangan lupa untuk sentiasa bersyukur kepada-Nya kerana nikmat itu hanya datang dari Allah semata. Jangan menjadi diantara kamu yang ingkar kepada Allah karena azab Allah sungguh pedih dan menyakitkan.

Salah satu cara untuk sentiasa ingat Allah selalu membaca dzikir setelah sholat. Banyak faedah dari Dzikir, salah satunya Allah akan sentiasa ingat kepada kita. Bukan itu saja, malaikat juga berdoa agar kita mendapat pengampunan dosa oleh Allah SWT.

Seluruh manusia tidak dapat memberi manfaat kepada manusia lain, kecuali dengan izin Allah. Dan manusia sepatutnya meminta ditujukan hanya kepada Allah semata, bukan kepada sesama manusia. Sebab yang dapat memberi manfaat hanya Alah semata.

Oleh karena itu, kepada saudara-saudara muslim, agar selalu ingat Allah SWT. Karena Dia telah memberikan kita semua kenikmatan, dan jangan lupa untuk bersyukur atas apa yang telah diberikan Allah kepada kita, walaupun apa yang diberikannya tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan. Apa saja yang telah diberikan Allah kepada kita adalah yang terbaik untuk kita. Kerana buruk di mata manusia, tidak semestinya buruk di mata Allah.

Jauhilah semua perkara yang dilarang oleh Allah, tidak fokus mengejar dunia kerana dunia ini bersifat sementara, fokuslah mengejar akhirat karena akhirat lah tempat kita kembali dan tempat hidup selama-lamanya.

Jangan Lelah untuk Berbagi Rezeki

yasiindo1

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(Q.S. Al-Baqarah(2): 261.

Ayat diatas menjelaskan perumpamaan dari orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah. Menafkahkan disini bermakna menggunakan harta kita untuk dimanfaatkan dalam beribadah kepada Allah SWT, contohnya seperti sodaqoh, zakat, infaq dsb.

Nilai yang sudah kita keluarkan diumpamakan benih yang mengeluarkan 7 bulir, dan setiap bulirnya terdapat seratus biji, Masya Allah. Dengan baiknya Allah SWT melipat gandakan kebaikan apa yang telah dikeluarkan oleh siapa saja yang Dia kehendaki.

Setelah kita tau hasil yang didapat apabila menafkahkan harta kita dijalan Allah, masih enggan kah kita melakukan nya? Bagi yang sudah melakukan semoga diberi kemudahan agar bisa melaksanakan nya terus menerus serta rutin. Semoga kita semua bisa dan mampu untuk melakukan kebaikan serta ikhlas dalam melakukannya aamiin aamiin yaa rabbal ‘alamin.

https://www.youtube.com/watch?v=H0OnQljA5r8

 

Ayat Alquran tentang Menyantuni Anak Yatim dan Keutamaannya

Islam sangat memuliakan anak yatim. Bahkan ada 22 ayat tentang anak yatim di Al-Qur’an.
Anak yatim adalah seseorang yang kehilangan ayahnya sebelum mencapai usia dewasa. Menanggung anak yatim berarti mengurus semua kebutuhan hidup, perhatian, mendidik, dan juga mendukungnya.

Allah berfirman:

“Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakan lah “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik,” (QS. Al-Baqarah [2]: 220).

Alquran surat Adh-Dhuha ayat 6, Allah SWT menyebutkan Nabi Muhammad SAW adalah seorang yatim.

Dalam sebuah hadits Ibnu Majah:

“Sebaik-baik rumah di kalangan kaum Muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan baik. Dan sejelek-jelek rumah di kalangan kaum Muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim dan dia diperlakukan dengan buruk.” (HR. Ibnu Majah).

Namun disebut yatim jika anak tersebut belum baligh. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak lagi disebut yatim anak yang sudah bermimpi (baligh).” (HR. Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib).

Beberapa hadits Nabi SAW mengungkapkan keutamaan menyantuni anak yatim. Salah satunya ketika Rasulullah SAW menjamin bahwa orang yang menyantuni anak yatim akan bersamanya nanti di surga.

“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian Beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggangkan keduanya.” (HR Bukhari).
Namun bila tidak mengutamakan anak yatim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010)
Dalam Alquran surat Al-Fajr, ditemukan isyarat bahwa salah satu dampak dari dibatasinya harta, karena tidak memuliakan anak yatim.

“Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya maka dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”. Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim” (QS. al-Fajr : 16-17).

Dalam surat Al-Maun Allah SWT berfirman, “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim.'” (QS.107:1-2)

Itulah bukti Islam memuliakan anak yatim. Belum terlambat untuk menyantuni anak yatim sekarang juga. Yasiindo menerima Zakat Infaq Shodaqoh serta Wakaf, yang tentunya sudah mendapat izin serta sudah terdaftar di BAZNAS.

Apabila anda ingin ikut berdonasi melalui yayasan kami silahkan klik disini.

wakaf produktif

Mengenal Lebih Jauh Tentang Wakaf Produktif

Selama ini kita mengetahui bahwa wakaf itu dianggap sebagai suatu pemberian hanya dalam bentuk tanah dan bangunan yang diperuntukkan oleh suatu hal yang sifatnya mati yaitu biasanya dijadikan sebagai tempat kuburan atau dijadikan sebagai sarana ibadah seperti masjid dan tempat untuk TPA,  dalam perkembangannya kita berharap bahwa wakaf tersebut bisa menjadi suatu wakaf yang sifatnya produktif.

Wakaf yang sifatnya produktif atau wakaf yang bisa meningkatkan Pranata kehidupan beragama juga kehidupan di bidang ekonomi dan sosial dalam hal ini kita bisa melihat bahwa perbuatan wakaf seperti yang diatur dalam undang-undang

Wakaf di sini yaitu untuk melaksanakan suatu wakaf yang tidak hanya bersifat sarana ibadah atau untuk pemakaman saja namun demikian wakaf ini bisa kita kembangkan menjadi wakaf produktif yang bisa menghasilkan penghasilan baru di mana hasilnya itu sendiri bisa dikembangkan lagi untuk kesejahteraan umat.

Wakaf kalau berdasarkan undang-undang merupakan suatu kegiatan untuk memisahkan nilai ekonomi dari suatu aset yang kita miliki untuk diberikan kepada suatu badan sosial atau wakaf itu sifatnya hanya sementara maupun selamanya, wakaf yang diberikan itu bisa berupa barang-barang. 

Selain tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk keperluan pemakaman atau untuk sarana ibadah bisa juga memberikan wakaf berupa benda-benda yang sifatnya bergerak seperti uang tunai kemudian logam mulia surat berharga hak cipta atau hak hak benda bergerak lainnya yang sesuai dengan ketentuan Syariah seperti kitab-kitab mushaf Alquran.

Kemudian juga Kendaraan bermotor, bahkan siapa tahu ada yang punya pesawat terbang terus kemudian mau diwakafkan itu bisa. Kemudian kapal laut, kapal pesiar atau hal-hal yang sifatnya mungkin untuk dipindahtangankan. Dalam bentuk surat berharga juga bisa seperti obligasi dan surat utang negara ataupun ori

Maksimum yang diwakafkan adalah 1/3 dari total harta yang dimiliki oleh wakif atau orang yang mewakafkan, penerima wakaf itu sendiri terdiri dari dua golongan yaitu yang pertama adalah orang perorangan syaratnya kalau orang perorangan tentunya dia sudah harus dewasa dan berakal dan juga yang ketiga beragama islam itu yang paling penting,

Kemanakah kita melakukan proses Wakaf ?

pertanyaannya adalah kita harus kemana untuk bisa melakukan proses? Nah sekarang misalkan  kita punya tanah dan bangunan yang mau kita laksanakan proses wakafnya, jadi kita sebagai calon wakil bisa datang ke KUA setempat, tempat untuk menyatakan bahwa kita akan melaksanakan proses wakaf itu sendiri.

Jadi jangan dipikir bahwa ke KUA itu cuman buat menikah aja lo… Nah Itu juga bisa untuk melakukan proses wakaf atas tanah, kalau misalnya untuk uang tunai biasanya wakaf bisa melalui badan-badan keagamaan atau kita pergi ke bank syariah mereka akan menyiapkan form untuk melaksanakan proses lengkap. Nah nanti kalau sudah sampai di KUA kita akan ditunjuk seorang Nazir untuk melaksanakan wakaf tersebut dengan melampirkan atau menyertakan bukti kepemilikan atas tanah tersebut

Jadi misalnya seperti mau melaksanakan jual beli biasa dan prosedurnya, tentunya sama seperti  mau melaksanakan jual beli tanah jadi kita harus mendapat persetujuan dari pasangan kita kalau memang yang bersangkutan masih hidup atau sudah meninggal dunia bisa dengan persetujuan dari para ahli waris kita

Jadi penerimanya juga harus yang beragama Islam dan dia juga dianggap mampu untuk mengelola harta yang diwakafkan tidak dalam kondisi cacat maksudnya masih bisa melakukan perbuatan hukum terhadap harta yang diwakafkan dan kalau dia merupakan suatu organisasi yang memang bergerak di bidang sosial dan keagamaan dan juga dia memang memiliki atau memenuhi syarat-syarat sebagai Nadzir seperti yayasan, badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian juga jelas siapa pengurus, pembina dan pengawas dan Siapa yang nanti akan bertanggung jawab terhadap harta yang diwakafkan tadi. Jika tidak punya calon siapa yang akan dijadikan sebagai penerima wakaf maka kita bisa minta kepada badan wakaf Indonesia untuk memilih Siapa yang akan menjadi penerima manfaat atau penerima pengelolaan harta yang diwakafkan tadi

Zakat produktif adalah : harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perindustrian serta perdagangan yang manfaatnya bukan pada benda wakaf tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf tersebut.

Macam-macam wakaf: wakaf uang dan wakaf saham.

Strategi pengembangan wakaf produktif : Peraturan perundang- undangan, pembentukan badan wakaf Indonesia, pembentukan kemitraan usaha, penerbitan sertifikat wakaf tunai.

Program pengelolaan wakaf produktif : Jangka Pendek, Jangka menengah dan panjang.

Pemberdayaan tanah wakaf produktif : Asset wakaf yang menghasilkan barang atau jasa, Asset wakaf yang berbentuk investasi usaha.

Wakaf produktif mempunyai potensi yang harus di optimalkan dan menuntut kemampuan serta kerja keras kita agar dapat terwujud, sebagai upaya merubah paradigma terhadap pengelolaan harta wakaf. Kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap pengembangan dan pemberdayaan wakaf produktif sangatlah penting agar tumbuhnya dukungan masyarakat untuk terwujudnya perekonomian masyarakat yang kuat dan sejahtera.

Yuukk wakaf sekarang : Klik disini

Perlu bantuan kami, Chatt kami sekarang

Kami siap membantu Anda, jangan ragu hubungi kami

Customer Support

Aa Aman

Online

Customer Service

Yasiindo

Online

Aa Aman

Hi, What can i do for you? 00.00

Yasiindo

Assalamu'alaikum, Ada yang bisa kami bantu? 00.00