Category: Zakat

Jangan Lelah untuk Berbagi Rezeki

yasiindo1

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(Q.S. Al-Baqarah(2): 261.

Ayat diatas menjelaskan perumpamaan dari orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah. Menafkahkan disini bermakna menggunakan harta kita untuk dimanfaatkan dalam beribadah kepada Allah SWT, contohnya seperti sodaqoh, zakat, infaq dsb.

Nilai yang sudah kita keluarkan diumpamakan benih yang mengeluarkan 7 bulir, dan setiap bulirnya terdapat seratus biji, Masya Allah. Dengan baiknya Allah SWT melipat gandakan kebaikan apa yang telah dikeluarkan oleh siapa saja yang Dia kehendaki.

Setelah kita tau hasil yang didapat apabila menafkahkan harta kita dijalan Allah, masih enggan kah kita melakukan nya? Bagi yang sudah melakukan semoga diberi kemudahan agar bisa melaksanakan nya terus menerus serta rutin. Semoga kita semua bisa dan mampu untuk melakukan kebaikan serta ikhlas dalam melakukannya aamiin aamiin yaa rabbal ‘alamin.

https://www.youtube.com/watch?v=H0OnQljA5r8

 

Menahan Zakat Sama Dengan Menahan Keberkahan

Zakat merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Ayat Alquran tentang Menyantuni Anak Yatim dan Keutamaannya

Islam sangat memuliakan anak yatim. Bahkan ada 22 ayat tentang anak yatim di Al-Qur’an.
Anak yatim adalah seseorang yang kehilangan ayahnya sebelum mencapai usia dewasa. Menanggung anak yatim berarti mengurus semua kebutuhan hidup, perhatian, mendidik, dan juga mendukungnya.

Allah berfirman:

“Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakan lah “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik,” (QS. Al-Baqarah [2]: 220).

Alquran surat Adh-Dhuha ayat 6, Allah SWT menyebutkan Nabi Muhammad SAW adalah seorang yatim.

Dalam sebuah hadits Ibnu Majah:

“Sebaik-baik rumah di kalangan kaum Muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan baik. Dan sejelek-jelek rumah di kalangan kaum Muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim dan dia diperlakukan dengan buruk.” (HR. Ibnu Majah).

Namun disebut yatim jika anak tersebut belum baligh. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak lagi disebut yatim anak yang sudah bermimpi (baligh).” (HR. Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib).

Beberapa hadits Nabi SAW mengungkapkan keutamaan menyantuni anak yatim. Salah satunya ketika Rasulullah SAW menjamin bahwa orang yang menyantuni anak yatim akan bersamanya nanti di surga.

“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian Beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggangkan keduanya.” (HR Bukhari).
Namun bila tidak mengutamakan anak yatim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010)
Dalam Alquran surat Al-Fajr, ditemukan isyarat bahwa salah satu dampak dari dibatasinya harta, karena tidak memuliakan anak yatim.

“Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya maka dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”. Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim” (QS. al-Fajr : 16-17).

Dalam surat Al-Maun Allah SWT berfirman, “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim.'” (QS.107:1-2)

Itulah bukti Islam memuliakan anak yatim. Belum terlambat untuk menyantuni anak yatim sekarang juga. Yasiindo menerima Zakat Infaq Shodaqoh serta Wakaf, yang tentunya sudah mendapat izin serta sudah terdaftar di BAZNAS.

Apabila anda ingin ikut berdonasi melalui yayasan kami silahkan klik disini.

2,5% Adalah Besaran Zakat yang harus dikeluarkan dari penghasilan kita

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan standar nisab pendapatan zakat pada tahun 2021, yaitu sebesar 79.738.414 rupiah per tahun atau 6.644.868 rupiah per bulan.

Nisab adalah jumlah minimal harta yang dimiliki oleh umat Islam yang dinyatakan wajib membayar zakat penghasilan. Peraturan nisab tersebut menjadi pedoman bagi Baznas dan muzaki atau pembayar zakat di seluruh Indonesia.

“Dengan keputusan ini, kita tidak perlu lagi bingung soal besaran nisab, apakah wajib (mengeluarkan zakat), lalu menggunakan nomor Baznas,” kata Presiden Baznas Arifin Purwakananta dalam diskusi daring yang dikutip Antara, Sabtu (1/01). 5). /2021).

1. Gunakan harga emas rata-rata untuk menentukan nisab

Arifin mengatakan, pendapatan nisab zakat ditentukan dengan menggunakan harga rata-rata emas 24 karat Antam dalam tiga bulan terakhir, yaitu Rp 938.099 per gram. Menurut hukum Islam, pendapatan Zakat merupakan 2,5% dari aset yang dimiliki.

Keputusan siapa yang wajib membayar zakat pendapatan dihitung ulang setiap tahun. Itu karena harga emas fluktuatif, dan menurut hukum Islam, nisab setara dengan 85 gram emas per tahun.

2. Ini adalah simulasi pendapatan Zakat

Zakat Penghasilan termasuk zakat atau harta benda. Kelas ini harus diberikan kepada mereka yang memenuhi standar minimum dan membayar 2,5% dari total pendapatan tahunan.

contoh: Penghasilan tahunan Pak A adalah Rp 100 juta. Jika harga emas saat ini Rp 938.099 per gram, maka nishab zakatnya Rp 79.738.414. Oleh karena itu, Pak A wajib mengeluarkan zakat. Zakat yang dibayarkan oleh Pak A adalah 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000 per tahun atau Rp250.000 per bulan.

“Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi segala penghasilan, seperti gaji, upah, jasa, dan penghasilan lain yang diperoleh dengan cara yang halal. Dapat bersifat konvensional, seperti pejabat negara, pegawai, atau pegawai, atau nonkonvensional, seperti dokter, Pengacara, pengusaha,” kata Ariffin.

3. Potensi Zakat mencapai Rp 300 triliun

Baznas menyebutkan, potensi zakat, infaq, sedekah dan wakaf (Ziswaf) Indonesia diperkirakan mencapai 300 triliun rupiah. Potensi ini jika dimobilisasi dengan baik dapat menjadi sumber pendanaan bagi masyarakat dan pembangunan, baik dalam penyaluran beasiswa pendidikan, bina lingkungan, maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan. Namun, dia mengatakan hingga 2020, total dana yang berhasil dihimpun Ziswaf diperkirakan mencapai Rp 12,5 triliun, naik dari Rp 10,6 triliun pada 2019.

Anda bisa menyalurkan zakat melalui kami. Insya Allah akan disampaikan kepada yang berhak. Silahkan Klik Link Disini

zakat

Belajar Memahami Zakat Dalam Islam

Kata ZAKAT merupakan Bahasa Arab yang berarti bersih, suci, subur, berkah, dan berkembang. Menurut istilah, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan kepada golongan yang sudah di atur dalam syariat Islam yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. (QS At-Taubah : 60)    

“Ambillah dari hata mereka shodaqoh,untuk membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”(QS.( : 103)

Syarat Hukum Zakat

 Zakat merupakan salah satu rukun islam yang diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah. Jenis Ibadah merupakan rukun Islam yang ke-4 dan juga merupakan unsur penting dalam syariat Islam. Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat untuk menunaikan zakat.

Syarat Wajib Zakat Dalam Islam

1. Islam Zakat hanya merupakan kewajiban orang-orang muslim

2. Baligh dan Berakal

3. Dimiliki Sempurna Harta yang dizakatkan adalah milik sendiri bukan harta gabungan dengan orang lain

4.  Telah Sampai Nisab Nisab merupakan batasan apakah kekayaan itu telah wajib zakat atau belum. Jadi, harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut termasuk wajib yang dizakatkan

Faedah Menunaikan Zakat

1. Bagi siapa yang menunaikan zakat senantiasa merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat nanti.

2. Bagi siapa yang menunaikan zakat dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT serta dapat meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.

3. Bagi siapa yang menunaikan zakat senantiasa Mendapatkan pahala yang besar, menerangkan “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqoroh 2:267)

4. Senantiasa Allah akan menghapus segala dosa yang dimiliki oleh seseorang yang membayarkan zakat.

5. Bagi siapa yang menunaikan zakat senantiasa diberikan petunjuk dan hidayah oleh Allah SWT dalam segala urusannya

6. Bagi siapa yang menunaikan zakat Harta yang dimiliki menjadi barokah, serta semakin baik dan terus bertambah.

Macam-Macam Zakat

1. Zakat Fitrah

2. Zakat Maal

Besaran Zakat

Menurut Syaikh Dr. Yusuf Al Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras atau 2,5 % dari harta wajib zakat

Zakat Maal = 2,5% X jumlah harta senilai nisob elama 1 tahun.

Zakat Maal = 85gram x harga emas pasaran per gram.

1. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim saat mendekati waktu Idul Fitri, yang biasanya dilakukan untuk menyempurnakan shaum di bulan Ramadhan.

2. Zakat Maal merupakan zakat yang wajib ditunaikan dari segala jenis harta, yang secara zat perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan norma-norma agama.

Jenis zakat maal adalah sebagai berikut :

  1. Zakat tabungan emas, perak, dan barang-barang berharga
  2. Zakat aset perdagangan
  3. Zakat hewan ternak
  4. Zakat hasil pertanian
  5. Zakat hasil olahan tanaman dan hewan
  6. Zakat hasil tambang dan tangkapan laut
  7. Zakat hasil penyewaan asset
  8. Zakat hasil jasa atau profesi
  9. Zakat hasil saham dan obligasi

Perlu bantuan kami, Chatt kami sekarang

Kami siap membantu Anda, jangan ragu hubungi kami

Customer Support

Aa Aman

Online

Customer Service

Yasiindo

Online

Aa Aman

Hi, What can i do for you? 00.00

Yasiindo

Assalamu'alaikum, Ada yang bisa kami bantu? 00.00