Tag: syarat berqurban

Pengertian Qurban

Pengertian Berqurban Bagi Umat Islam

Pada tanggal 10 Dzul Hijjah, seluruh umat Islam yang tidak melaksanakan haji melaksanakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban kemudian dibagikan kepada seluruh umat Islam di plosok daerah. Kemudian Qurban itu sebenarnya apa? Dibawah ini akan dijelaskan secara lengkap.

Kata Qurban berawal dari bahasa Arab, “Qurban” yang artinya dekat (قربان). Qurban dalam Islam biasa disebut al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, yaitu unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih saat hari raya Idul Adha dan hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Dalil Disyari’atkannya Berqurban

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36)

Allah SWT mensyariatkan qurban pada firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.”(Al-Kautsar: 1 – 3).

Pengertian Qurban

Keutamaan Ibadah Qurban

Aisyah ra berkata, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Qurban. Sesungguhnya hewan Qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya.

Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, dia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Qurban itu.” (HR Tirmidzi)

Hukum Berqurban

Ummu Salamah ra berkata, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah dia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim

Dari sabda Nabi saw,” ingin berkorban” dijelaskan bahwa ibadah qurban ini hukumnya sunnah, bukan wajib.

Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Untuk orang yang mampu melakukannya dan dia meninggalkan hal itu, maka dia akan dihukumi makruh. Semua ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Nabi saw pernah berqurban dengan dua kambing kibas yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Nabi juga yang menyembelih qurban itu, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwasannya mereka belum pernah melaksanakan qurban untuk keluarga mereka, karena mereka takut jika perihal berkurban itu dianggap wajib.

Hikmah Qurban

Ibadah Qurban disyariatkan Allah Swt sebagai mengenang Sejarah Idul Adha sendiri yang terjadi pada Nabi Ibrahim as dan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah saw,

“Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”

Syarat-syarat Qurban

  • Binatang yang Dibolehkan untuk Qurban

Binatang yang dibolehkan untuk berqurban adalah Unta, Sapi (Kerbau) dan Kambing. Selain dari yang tiga jenis itu tidak dibolehkan.

Allah SWT berfirman, “agar mereka menyebutkan nama Allah kepada binatang ternak yang sudah di beri anugrah oleh Allah kepada mereka.”(Al-Hajj: 34).

Oleh karena itu akan dianggap memadai untuk berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Semua ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah:

Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).”(HR Ahmad dan Tirmidzi).

Uqbah bin Amir ra, berkata kepada rasulullah, “wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza”, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.”(HR Bukhari dan Muslim).

Jabir ra berkata, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang sudah berumur satu tahun ke atas, jika itu membuatmu sulit, maka sembelihlah domba Jadza’.”

  • Berqurban dengan Kambing yang Dikebiri

Berqurban dengan kambing yang sudah dikebiri Boleh saja. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’, sesungguhnya Rasulullah saw berqurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam yang dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.

Macam-Macam Binatang yang Tidak Boleh di Qurbankan

Syarat binatang untuk di Qurbankan yaitu bintang yang bebas dari aib (cacat). Oleh karena itu, tidak di bolehkan berqurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:

1. Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya

2. Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.

3. yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.(yang cacat)

4. Sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.(tidak ada daging)

Rasulullah saw bersabda, “Ada 4 penyakit di binatang Qurban yang tidak di perbolehkan untuk Qurban. Yaitu yang buta karena kebutaan yang nampak jelas, kemudian yang sakit dan penyakitnya terlihat jelas, yang pincang kakinya terlihat jelas, dan yang kurus sekali (tidak ada daging).” (HR Tirmidzi, yang mengatakan hadis ini hasan sahih).

Selain 5 Binatang di atas, ada binatang lain yang tidak boleh untuk di Qurbankan, yaitu:

1. Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).

2. Hatma’ (ompong gigi seluruhnya).

3. Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya).

4. Umya’ (yang buta).

5. Taula’ (yang cari makannya di kebunan, dan tidak digembalakan siapapun).

Kemudian tidak mengapa pula berqurban dengan binatang yang tidak bersuara (bisu), yang buntutnya putus (tidak ada buntut), yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinganya atau sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih pada mazhab Syafi’i,

Bahwasannya yang bokongnya atau pantatnya terputus tidak mencukupi, dan juga yang puting susunya tidak punya, di karenakan hilangnya sebagian organ yang bisa dimakan. Demikian juga yang ekornya terputus. Imam Syafi’i berkata, “Kami tidak mengetahui hadis tentang gigi sama sekali.“

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Untuk berqurban disyaratkan tidak menyembelih hewan Qurban sesudah terbit matahari pada hari raya ‘Iduladha. Setelah itu di perbolehkan untuk menyembelihnya di hari apa saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Sesudah 3 hari tersebut tidak ada waktu lagi untuk penyembelihan.

Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Idul adha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong Qurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk Ibadah Qurban sama sekali.”

al-Barra’ ra

Abu Burdah berbicara, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di depan kami, beliau bersabda:

‘Sesungguhnya Barangsiapa yang shalat sesuai dengan shalat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka dia tidak akan menyembelih kirban sebelum dia shalat’.”

Pada hadis lain, Rasulullah saw bersabda,

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, sungguh dia menyembelih hanya untuk dirinya sendiri. Kemudian barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan khotbah, sungguh dia sudah sempurnakan dan mendapatkan sunnah umat Islam.”(HR Bukhari dan Muslim).

Bergabung dalam Berqurban

Dalam melaksanakan qurban diperbolehkan bergabung jika binatang kurban berupa sapi (kerbau), atau unta,. Karena, sapi (kerbau) dan unta bisa untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berqurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.

Oleh Jabir ra berkata, “Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Pembagian Daging Qurban

Sunnah untuk orang yang berqurban memakan daging qurbannya, memberikan hadiah kepada para kerabat (sodara), dan membagikannya kepada orang-orang fakir.

Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”

Untuk itu para ulama mengatakan, yang afdhal yaitu memakan daging hanya sepertiga saja, kemudian menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.

Daging qurban boleh dibawa (dipindahkan) walaupun ke negara lain. Tetapi, tidak untuk diperjual belikan, begitu juga kulitnya. Kemudian, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong cuman berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berqurban boleh bersedekah dan boleh mengambil qurbannya untuk dimanfaatkan (disajikan).

Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.

Orang yang Berqurban Menyembelihnya Sendiri

Orang yang berqurban yang pinter menyembelih disunahkan menyembelih bintang qurbannya sendiri. Kemudian saat menyembelih disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza ‘an?” (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari ?[sebutkan namanya]).

Sebab, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, “Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (Qurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berqurban).” (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Kemudian jika orang yang berqurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihan hewan qurbannya itu.

Oleh Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah qurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, qurbanku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itulah aku diperintah.

Kemudian aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah SWT,’ Seorang sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Bahkan untuk kaum muslimin umumnya’.”

Yayasan Sejahtera Insani Indonesia (YASIINDO) menerima dan menyalurkan hewan Qurban, bagi siapa yang berniat Qurban atau Bersedekah bisa berdonasi Disini.

Perlu bantuan kami, Chatt kami sekarang

Kami siap membantu Anda, jangan ragu hubungi kami

Customer Support

Aa Aman

Online

Customer Service

Yasiindo

Online

Aa Aman

Hi, What can i do for you? 00.00

Yasiindo

Assalamu'alaikum, Ada yang bisa kami bantu? 00.00